Dalam memperkuat dan mendeklarasikan bahwa Universitas Airlangga juga turut andil dalam percepatan serta peningkatan akuntabilitas, maka terbitlah Peraturan Rektor no.1 tahun 2024 tentang pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Universitas Airlangga, kemudian diperbarui dengan Peraturan Rektor no.29 tahun 2024.