Autentikasi Elektronik
Dalam memperkuat dan mendeklarasikan bahwa Universitas Airlangga juga turut andil dalam percepatan serta peningkatan akuntabilitas, maka terbitlah Peraturan Rektor no.1 tahun 2024 tentang pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Universitas Airlangga, kemudian diperbarui dengan Peraturan Rektor no.29 tahun 2024.

Belum Memiliki Akun Autentikasi Elektronik?

Penggunaan Autentikasi Elektronik terbagi dalam penggunaan Eksternal dan Internal. Dimana untuk internal dapat menggunakan UNAIR TRUST, sedangkan untuk eksternal dapat menggunakan BSrE – BeSign.

Materi

Bagian materi terdiri dari Panduan, Peraturan, hingga Ketentuan lain yang diperlukan dalam Autentikasi Elektronik

Unduhan

Bagian unduhan terdiri dari Laporan dan Ringkasan yang dapat diterbitkan sesuai dengan tahun pelaksanaan