Fungsi Bidang
Dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi bagi Sekretariat Universitas, maka fungsi dari Bidang Hukum adalah sebagai berikut :
Perancangan keputusan Rektor atau Peraturan Rektor dilakukan berdasarkan perintah/ disposisi dari pimpinan Universitas melalui Sekretaris Universitas
Penyebarluasan produk hukum yang telah ditandatangani oleh Rektor, berupa dokumen salinan yang ditandatangani oleh Rektor melalui laman Universitas
Telaah Hukum dilakukan berdasarkan perintah atau dispoisisi dari Sekretaris Universitas dalam rangka menjawab masalah-masalah yang ditelaah dari sisi yuridis. Hasil telaah adalah untuk kebutuhan internal yang diserahkan kepada yang memerintahkan/ memberi disposisi
Pengelolaan dokumen produk hukum dilakukan dengan cara membuat kompilasi, melakukan retensi dan pengelolaan dokumentasi
Bantuan Hukum, terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh Universitas, khususnya dalam hal adanya sengketa hukum pada PTUN, bidang hukum melakukan fungsi bantuan hukum untuk dan atas nama Universitas berdasarkan surat kuasa khusus
Tugas Fungsional
Berikut merupakan tupoksi dari pengampu jabatan fungsional staf Bidang Hukum, yang dapat disampaikan sebagai berikut:
Pengelolaan Bantuan Hukum
- Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik.
- Memantau, pengkajian dan penelaahan hukum sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana.
- Mengendalikan program kerja pengkajian dan penelaahan hukum, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.
- Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait/instansi lain dalam rangka pelaksanaan, agar program penelaahan hukum dapat terlaksana secara terpadu.
- Melakukan Pengkajian dan Penelaahan Hukum agar sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan.
- Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang dimohonkan pengkajian.
- Mengumpulkan bahan-bahan (referensi) dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasus yang akan dikaji.
- Menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan monitoring dan evaluasi yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Mempelajari bahan-bahan (referensi) dan peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar pengkajian.
- Melakukan kajian hukum.
- Membuat draft kajian hukum atas kasus tertentu dan disampaikan kepada pimpinan.
- Mengurus monitoring dan evaluasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kondisi yang diharapkan.
- Mengkosultasikan kendala yang terjadi dalam proses pengurusan pengkajian dan penelaahan hukum dengan pejabat yang berwenang.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan, didalam lingkungan Universitas maupun diluar lingkungan Universitas.
Pengelola Data Sistem Informasi & Desimenasi Hukum
- Mengelola surat masuk aplikasi surat on-line tentang permohonan Keputusan dan/atau Peraturan Rektor sesuai perintah atasan langsung.
- Mengumpulkan surat permohonan dan dokumen pendukung Keputusan dan/atau Peraturan Rektor.
- Menyusun konsep Keputusan dan/atau Peraturan Rektor.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait.
- Mencetak konsep Keputusan dan/atau Peraturan Rektor.
- Mendistribusikan konsep Keputusan dan/atau Peraturan Rektor.
- Melakukan pengawasan dan Pengawalan Proses Paraf Berjenjang konsep Keputusan dan/atau Peraturan Rektor.
- Membuat salinan Keputusan dan/atau Peraturan Rektor.
- Mengalih mediakan salinan Keputusan dan/atau Peraturan Rektor.
- Mendistribusikan salinan Keputusan dan/atau Peraturan Rektor kirim aplikasi.
- Menyimpan berkas arsip salinan dan asli tanda tangan Rektor Keputusan dan/atau Peraturan Rektor.
- Menyerahkan berkas arsip Produk Hukum (hard copy dan soft copy) ke Bidang Kearsipan yang telah habis masa retensi.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan, didalam lingkungan Universitas maupun diluar lingkungan Universitas.
- Melakukan backup data Keputusan dan/atau Peraturan Rektor.
- Membuat konsep pengembangan aplikasi produk hukum.
Pengelola Pengkajian Penelaah Hukum
- Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik.
- Memantau, pengkajian dan penelaahan hukum sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana.
- Mengendalikan program kerja pengkajian dan penelaahan hukum, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.
- Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait/instansi lain dalam rangka pelaksanaan, agar program penelaahan hukum dapat terlaksana secara terpadu.
- Melakukan Pengkajian dan Penelaahan Hukum agar sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan.
- Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang dimohonkan pengkajian.
- Mengumpulkan bahan-bahan (referensi) dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasus yang akan dikaji.
- Menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan monitoring dan evaluasi yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Mempelajari bahan-bahan (referensi) dan peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar pengkajian.
- Melakukan kajian hukum.
- Membuat draft kajian hukum atas kasus tertentu dan disampaikan kepada pimpinan.
- Mengurus monitoring dan evaluasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kondisi yang diharapkan.
- Mengkosultasikan kendala yang terjadi dalam proses pengurusan pengkajian dan penelaahan hukum dengan pejabat yang berwenang.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan, didalam lingkungan Universitas maupun diluar lingkungan Universitas.
Survei Kepuasan
Survei Kepuasan adalah layanan yang dikelola oleh Bidang Hukum UNAIR guna mendapat feedback atau timbal balik terhadap subjektifitas kepuasan terhadap layanan yang telah diberikan kepada pengguna layanan atau stakeholder.