Sekretariat Universitas Airlangga memiliki Kontrak Kinerja yang diperbarui setiap tahun dan disesuaikan dengan IKU yang diturunkan dari Rektor. Hal tersebut guna mendukung ketercapaian target tahunan Universitas dengan memaksimalkan kinerja dari Bidang Hukum, Bidang Administrasi Kesekretariatan, dan Bidang Kearsipan.