Sekretariat

UNIVERSITAS AIRLANGGA

Sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 42 Tahun 2016, tugas Sekretariat Universitas adalah membantu Kinerja Rektor, antara lain melaksanakan urusan di Bidang Pelaksanaan Administrasi, Hukum, Kearsipan dan Bidang lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Berikut ini merupakan program yang diterbitkan oleh Sekretariat Universitas:

Sekretaris Universitas

Prof. Dr. Dwi Setyawan S.Si., M.Si., Apt merupakan Sekretaris Universitas Airlangga untuk periode 2025-2030. Sebelum itu, Prof. Dwi dipercaya memimpin Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin sebagai Dekan dan sebelumnya juga menjabat Wakil Dekan II Fakultas Farmasi.

Prof. Dwi juga aktif dalam Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Timur, selain sebagai konsultan formulasi industri farmasi dan reviewer jurnal internasional. Prof. Dwi telah mempunyai 58 artikel di jurnal internasional bereputasi di bidang Farmasetika khususnya Teknologi Farmasi dan Farmasi Industri.

Tentang Kami

Sekretariat Universitas Airlangga terdiri dari Bidang Administrasi dan Kesekretariatan, Bidang Hukum, dan Bidang Kearsipan, serta Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokoler.

Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Sekretariat Universitas juga menaungi pelayanan publik melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) UNAIR.

Kepuasan

Masyarakat

Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas (ZI), diperlukan adanya gambaran secara objektif terkait dengan pengukuran standar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dimiliki instansi. Reformasi Birokasi dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) sendiri merupakan rancangan perubahan yang dikembangan dan diharapkan mampu dicapai oleh Universitas Airlangga.

Aduan

& Saran

Pada tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, menerbitkan Peraturan Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Peraturan tersebut tentunya juga mendasari adanya layanan publik milik Sekretariat Universitas, yang bernama Unit Layanan Terpadu, dalam menyelenggarakan dan menunjang pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Zona

Integritas

Universitas Airlangga terus berkomitmen mengembangkan Zona Integritas sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas. Berkomitmen dalam pembangunan zona integritas pada total 17 fakultas yang 2 unit kerja pendukung,

Universitas Airlangga merencanakan mencapai tingkatan yang lebih tinggi yaitu Reformasi Birokrasi.

Scroll to Top