Sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 42 Tahun 2016, tugas Sekretariat Universitas adalah membantu Kinerja Rektor, antara lain melaksanakan urusan di Bidang Pelaksanaan Administrasi, Hukum, Kearsipan dan Bidang lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Prof. Dr. Dwi Setyawan S.Si., M.Si., Apt merupakan Sekretaris Universitas Airlangga untuk periode 2025-2030. Sebelum itu, Prof. Dwi dipercaya memimpin Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin sebagai Dekan dan sebelumnya juga menjabat Wakil Dekan II Fakultas Farmasi.
Prof. Dwi juga aktif dalam Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Timur, selain sebagai konsultan formulasi industri farmasi dan reviewer jurnal internasional. Prof. Dwi telah mempunyai 58 artikel di jurnal internasional bereputasi di bidang Farmasetika khususnya Teknologi Farmasi dan Farmasi Industri.
Sekretariat Universitas Airlangga terdiri dari Bidang Administrasi dan Kesekretariatan, Bidang Hukum, dan Bidang Kearsipan, serta Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokoler. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Sekretariat Universitas juga menaungi pelayanan publik melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) UNAIR.