Universitas
PR No.21 Tahun 2026 tentang Lambang, Logo, dan Penggunaannya di Lingkungan Universitas Airlangga
Universitas Airlangga mengatur penggunaan lambang dan logo melalui peraturan rektor yang telah disahkan dan berlaku sesuai dengan ketentuan yang secara efektif dimulai pada 3 Agustus 2026. Hal ini mencakup penggunaan digital dan fisik.
Identitas
Panduan Pengisian LKE berisikan ketentuan ketentuan serta dokumen contoh yang dapat digunakan sebagai data dukung dalam pengisian LKE ZI. Panduan ini ditujukan untuk memberikan gambaran dan dapat bersifat adaptif sesuai dengan yang dimiliki oleh Unit Kerja yang sedang dalam pembangunan Zona Integritas. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp ULT UNAIR 082140361508 atau Tim Penilai ZI UNAIR.
Lambang
Logo
Berdasarkan penjelasan singkat diatas maka penggunaan Lambang dan Logo telah diatur sesuai dengan bobot penggunaannya. Berikut merupakan tabel guna mempermudah ketentuan penggunaan Lambang dan Logo dalam peraturan:
| No | Penempatan | Lambang | Logo |
| 1 | Peraturan dan Keputusan Rektor. Ijazah | Lambang | Tidak diperbolehkan |
| 2 | Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerjasama, Naskah Akademik | Lambang | Tidak diperbolehkan |
| 3 | Bendera, Hymne | Lambang | Tidak diperbolehkan |
| 4 | Kertas Kop Surat, Amplop Surat Kedinasan | Tidak diperbolehkan | Logo, Tipografi Logo |
| 5 | Sertifikat, Piagam, Penghargaan, Akta, Pakta | Tidak diperbolehkan | Logo, Tipografi Logo |
| 6 | Jas Almamater, Samir Toga | Lambang | Logo |
| 7 | Kartu Nama | Tidak diperbolehkan | Logo, Tipografi Logo |
| 8 | Poster, Spanduk / Banner, Brosur, Stiker | Tidak diperbolehkan | Logo, Tipografi Logo |
| 9 | Papan Nama, Gedung, Petunjuk Jalan | Tidak diperbolehkan | Logo, Tipografi Logo |
| 10 | Merchandise | Tidak diperbolehkan | Logo, Tipografi Logo |
Sedangkan untuk variasi desain logo secara vertikal dan horizontal dapat menggunakan opsi berikut unduh dapat diunduh dan dipergunakan sebagaimana mestinya:
Lambang pita terdiri dari perpaduan huruf U dan A yang menyimpulkan Universitas Airlangga. Tipografi ini dapat dipergunakan sebagai elemen tambahan dalam desain, namun tidak dapat digunakan untuk pengganti Lambang maupun Logo.