Sekretariat
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 42 Tahun 2016, tugas Sekretariat Universitas adalah membantu Kinerja Rektor, antara lain melaksanakan urusan di Bidang Pelaksanaan Administrasi, Hukum, Kearsipan dan Bidang lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Berikut ini merupakan program yang diterbitkan oleh Sekretariat Universitas: